Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-37 Masa Sidang lll Tahun 2021 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota atas Raperda rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2021-2026 dan Raperda Penataan PKL.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, didampingi Wakil Ketua DPRD Sabarudin Panrecalle dan diikuti jajaran Anggota DPRD Balikpapan lainnya melalui video conference, Kamis (7/10/2021).
“Paripurna penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawabannya Fraksi- fraksi DPRD atas Raperda RPJMD dan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan,” kata Abdulloh.
Abdulloh menjelaskan, penyampaian tahapan pengesahan Raperda RPJMD yaitu pandangan umum Fraksi, kemudian jawaban Wali Kota hingga pendapat akhir Fraksi. Sebelum pengesahan APBD murni tahun 2022 Raperda RPJMD harus terlebih dahulu disahkan.
“Untuk pengesahan APBD murni tahun 2022 adalah terlebih dahulu menetapkan Raperda RPJMD menjadi Perda,” tegasnya.
Lanjut Abdulloh, rapat paripurna selain mendengarkan penyampaian nota penjelasan Wali Kota juga mengesahkan Raperda Penataan PKL. Sehingga ada koridor hukum, ada aturan aturan yang harus di taati oleh semua stakeholder maupun pelaku usaha yang ada di Balikpapan.
“Dengan adanya produk hukum berupa Perda Penataan PKL, maka PKL harus menaati peraturan ini. Produk hukum ini bukan hanya DPRD maupun Pemkot akan tetapi semua pihak harus menaati Perda ini,” tutupnya.