Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sedang mengajukan permohonan hak milik atau mengambil alih penguasaan lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan.

Lahan eks Citra Mas Loktuan yang beberapa bulan lalu sempat terjadi kebakaran, saat ini menuai pro dan kontra terhadap status kepemilikannya.
“Berdasarkan asal usul yang diberikan oleh saksi batas lahan maka, Pemkot Bontang membuat surat pernyataan penguasaan fisik,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan, Disperkimtan Kota Bontang, Muhammad Nur saat rapat kerja dengan Komisi III DPRD di Kota Bontang, Kawasan Bontang Lestari, Selasa (3/8/2021).
Dia menyampaikan bahwa Disperkimtan telah menelusuri dan melakukan wawancara terhadap dua mantan kepala desa dan lima mantan pejabat kelurahan terkait asal usul dan riwayat lahan tersebut.
Muhammad Nur menambahkan selain lahan eks Pasar Citra Mas Loktuan, ada juga lahan lain yang diajukan diantaranya pos polisi, masjid, dan kantor kelurahan.
“Saat ini proses pembuatan surat pernyataan telah sampai di tingkat kelurahan dan kecamatan yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku penanggung jawab barang milik daerah,” kata Muhammad Nur.
Lanjut Muhammad Nur setelah surat itu terbit, maka akan digunakan untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh BPN nanti akan dievaluasi dan diumumkan untuk dipersilakan jika ada pihak yang keberatan atas lahan tersebut dalam waktu 90 hari kerja.
Dikatakannya jika ada pihak yang keberatan atas batas lahan tersebut, maka pihak BPN yang akan menguji kepemilikannya. Namun jika di BPN tidak bisa diuji atas klaim lahan atau gugatan dari pihak-pihak lain maka akan dibawa ke ranah hukum.
Muhammad Nur mengungkapkan Pemoot Bontang Pemkot akan memecah kepemilikan sejumlah lahan tersebut sesuai dengan tupoksi menjadi empat bagian penguasaan fisik.
Kepemilikan lahan eks pasar dan untuk kantor kelurahan diatasnamakan Pemkot Bontang. Kemudian lahan untuk pos polisi diatasnamakan Polres Bontang. Selanjutnya lahan untuk masjid diatasnamakan nama takmir masjid tersebut.
“Kenapa harus dipecah, karena untuk memudahkan pengajuan hak masing-masing pemilik lahan. Jadi tidak perlu lagi semacam hibah atau lain sebagainya,” pungkas Muhammad Nur.

