Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) mengalokasikan anggaran sebesar Rp17 juta per unit untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Selambai Kecamatan Loktuan.
“Sebelumnya RTLH lebih dikenal dengan program bedah rumah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bontang, Ervina Setianingsih.

Menurutnya, ada 30 unit rumah penduduk di Kampung Selambai yang masuk dalam program RTLH. Perbaikan setiap rumah mendapatkan anggaran Rp17 juta dari Pemkot Bontang.
Selain itu, ada juga anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) integrasi sebesar Rp50 juta per unit yang akan diberikan kepada 200 unit rumah yang terdampak pembangunan jalan dalam program kota tanpa kumuh (Kotaku).
Anggaran tersebut berasal dari DAK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Saat ini prosesnya baru sampai pembukaan rekening oleh penerima,” jelasnya.
Pihaknya telah menargetkan program tersebut pada Desember 2021. Untuk sementara lebih fokus pada pembenahan kawasan kumuh di Kampung Selambai Loktuan.

