
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur, Kamidi Bulang menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum 7 fraksi DPRD terkait rancangan perubahan peraturan daerah (perda) retribusi.
Kasmidi menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terkait perubahan perda retribusi pada tahun 2021. Pertama dari Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya telah mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan perda retribusi.
“Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya memandang tarif retribusi yang sudah tidak relevan dengan kondisi Kutim saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan perda retribusi tahun 2012,” ungkap Kasmidi saat mengisi acara Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)

Selanjutnya pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mendukung terhadap usulan pemerintah terkait perubahan perda retribusi agar segera dilakukan.
“Fraksi PDIP menyarankan dalam penetapan tarif harus ideal dan tidak menjadikan beban atau memberatkan masyarakat,” tambah Kasmidi.
Ia menerangkan pemerintah sependapat dengan saran dari Fraksi PDIP. Lalu ia melanjutkan pemandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga sependapat dengan pemerintah.
Namun, Fraksi Partai Golkar memberikan saran agar pemerintah memaksimalkan sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) karena Kutim memiliki potensi yang besar untuk sumber PAD. Ia menyebutkan PAD dari sektor perikanan, kesehatan serta perizinan kekayaan sumber daya alam (SDA) dan perkebunan.
“Adapun dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga sependapat dan berharap perubahan perda ini dapat memberikan kontribusi kepada daerah untuk pembangunan di Kutim,” pungkas Kasmidi.
Yang terakhir dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang salah satu percepatan pembangunan didasari oleh PAD untuk itu fraksi tersebut mendukung untuk segera dilakukan pembahasan perubahan perda.
“Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan yang kemudian dapat ditetapkan sebagai perda guna sebagai dasar hukum bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan Kutim,” tutup Kasmidi.

