
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayahnya.
Tim khusus ini bernama, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). Hal ini lahir setelah Kejari Kutim menggelar rapat koordinasi Selasa (30/3/2021) di Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Kajari Kutai Timur Henriyadi W Putro mengatakan, rakor tersebut kembali digelar setelah hampir dua tahun tidak terlaksana akibat kondisi pandemi Covid-19 masih tinggi.
“Kami bentuk tim khusus PAKEM yang diketuai oleh saya sendiri dan beranggotakan 19 orang,” ungkap Henri saat di wawancarai Insitekaltim.com usai rakor tersebut.
Tim khusus ini lah yang akan mengawasi pergerakan aliran kepercayaan maupun keagamaan yang sudah lama maupun yang baru muncul.
Selain itu, Henri juga menambahkan dengan dibentuknya tim khusus tersebut akan memudahkan Kejari dalam menangani isu-isu aliran keagamaan.
“Dengan terbentuknya tim ini, kami akan melakukan koordinasi rutin dan akan terus memperbaharui data aliran kepercayaan maupun keagamaan yang belum memenuhi kriteria hukum maupun ajaran agama,” tambah Henri
Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan dari Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta, TNI Angkatan Laut (Lanal), Satpol PP, Kesbangpol, Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, MUI Kutim, Dinas Pendidikan Kutim, Badan Intelijen Negara (BIN), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Kutim, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

