Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Muskot Kadin Balikpapan Disoal
    Lainnya

    Muskot Kadin Balikpapan Disoal

    SeliBy SeliFebruari 27, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Balikpapan – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan mengadakan Musyawarah Kota (Muskot) XI di Platinum Balikpapan Hotel, Sabtu ( 27/2/2021).
    Muskot Kadin Balikpapan diikuti oleh tiga kandidat yakni H Yaser Arafat Syahril Ketua lama, H Edy Salassa dan Hj Ernawati.
    Ernawati yang ikut dalam Muskot Kadin mengungkapkan ada yang janggal dari musyawarah itu. Bagaimana tidak, hak mereka tidak diakomodasi oleh panitia.
    “Anggota yang berjumlah hampir 700 orang kemarin diblokir sama mereka pada 31 Desember 2020. Jadi anggota kita untuk mendaftar sudah tidak bisa,” sebut Erna.
    Sementara Ernawati memiliki anggota sebanyak 150 orang yang tidak bisa mendaftar serta anggota yang ada juga dipersulit dengan aturan mandat.
    “Kalau saya melihat tidak ada dalam AD/ ART. Saya sudah 10 tahun dua periode tidak pernah ada aturan seperti itu. Anggota untuk menjadi pemilik suara dipersulit sehingga anggota kita tidak bisa jadi pemilik suara penuh. Padahal direktur kami sudah memenuhi syarat itu,” jelas Ernawati.
    Mereka memberikan mandat itu 1/10. Ada yang dikasih mandat padahal mereka bukan direktur. Jadi mereka satu orang mempunyai 10 suara.
    “Ini jelas sudah rancu tidak bisa dianggap memenuhi syarat dan nanti kami akan mengajukan gugatan secara hukum karena banyak aturan aturan dari AD/ ART yang sudah dilanggar,” pungkas Ernawati.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.