Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser akan melakukan kajian akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Adat Paser.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I Aji Muhammad Jarnawi kepada Insitekaltim, Rabu (16/12/2020).
Saat ini kata dia, naskah akademik sedang dalam kajian oleh Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda yang menjadi lembaga kerja sama DPRD Paser dalam membuat produk hukum.
Sultan Aji Muhammad Jarnawi mengatakan bahwa pembentukan raperda direncanakan tahun 2021, sehingga saat ini perlu pembahasan bersama terutama kajian akademiknya.
“Dalam rangka mempertahankan adat dan kebudayaan perlu Raperda tentang Pelestarian Adat dan Budaya Paser yang isinya membahas mengenai bahasa dan sejarah Paser,” Muhammad Jarnawi.
Masyarakat Khusus Paser akan menyambut baik raperda tersebut.
“Masyarakat Paser berharap adanya pelestarian budaya suku Paser termasuk adat-istiadat suku Paser,” ujarnya.
Dia berharap dengan adanya raperda ini semua adat Paser dan kearifan lokalnya tidak akan punah terutama sejarah dan bahasanya.
“Artinya dengan adanya raperda nanti bisa menjadi dasar sehingga tidak ditelan zaman. Selain itu juga mempersiapkan Kabupaten Paser menjadi penyangga ibu kota negara,” pungkasnya.