Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Rapat pleno terbuka KPU Kutai Timur untuk membacakan rekapitulasi hasil pemungutan suara per kecamatan diselingi serangkaian perdebatan alot. Digelar di Kantor KPU Jalan Wahab Syahrani, rapat ditargetkan berlangsung selama 2 hari pada tanggal 16 hingga 17 Desember 2020.
Kecamatan Busang menjadi kecamatan pertama yang diplenokan melalui pembacaan dan pembahasan selama empat jam, dimulai pukul 10.00 Wita, Rabu (16/12/2020) pagi.
Bahkan setelah 4 jam berlangsung, saksi dari paslon nomor urut 01 masih menyatakan keberatan dan meminta agar kotak suara dibuka meskipun rekapitulasi telah dibacakan dan diketuk palu.
“Kalau kita buka kotak suara di sini, sudah tidak perlu adanya penyelesaian catatan kejadian khusus. Penyelesaian terkait sah atau tidaknya surat ini tidak selesai di kecamatan, sehingga harus kita diselesaikan di sini,” ujar Habibie, saksi yang dimandatkan oleh paslon nomor urut 01.
Habibie meminta KPU untuk bisa memastikan surat suara yang sah dan tidak sah yang terdapat di dalam kotak suara. Hal tersebut dikarenakan saksi mendapatkan bukti bahwa ada 3 TPS di Kecamatan Busang yang menjadikan suara sah dianggap tidak sah.
Menanggapi permintaan tersebut, Bawaslu Kutim merekomendasikan kepada KPU Kutim untuk bersurat guna memberikan hak kepastian bagi saksi mengetahui sah atau tidaknya surat suara.
“Dalam surat kami sampaikan bahwa KPU harus menyelesaikan keberatan yang disampaikan saksi sebelum melakukan rekapitulasi terhadap kecamatan lain, dan KPU harus memastikan dokumentasi surat suara dari saksi nomor urut 01 apakah sah atau tidak sah,” terang Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kutim Muhammad Idris.
KPU mempertimbangkan permintaan saksi dan menerangkan bahwa prosedur pembukaan kotak suara harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami juga ada regulasi yang mengikat terkait membuka kotak suara. Jadi kami akan bersurat dulu ke Bawaslu terkait norma membalas dari surat rekomendasi yang diberikan, lalu nantinya Bawaslu bisa menindaklanjuti. Yang perlu disampaikan adalah terkait norma ini dulu,” terang Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida.
Keberatan yang disampaikan saksi tidak tercantum dalam perundangan terkait kondisi yang membutuhkan pemeriksaan surat suara dengan membuka kotak suara yang dianggap sama dengan proses perhitungan suara ulang.
Hal tersebut yang membuat KPU Kutim perlu mempertimbangkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kutim dan keberatan saksi dalam hal pembukaan kotak suara.

