Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Saksi Paslon Nomor Urut 01 Desak KPU Kutim Buka Kotak Suara
    Politik

    Saksi Paslon Nomor Urut 01 Desak KPU Kutim Buka Kotak Suara

    AdminBy AdminDesember 16, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Rapat pleno terbuka KPU Kutai Timur untuk membacakan rekapitulasi hasil pemungutan suara per kecamatan diselingi serangkaian perdebatan alot. Digelar di Kantor KPU Jalan Wahab Syahrani, rapat ditargetkan berlangsung selama 2 hari pada tanggal 16 hingga 17 Desember 2020.

    Kecamatan Busang menjadi kecamatan pertama yang diplenokan melalui pembacaan dan pembahasan selama empat jam, dimulai pukul 10.00 Wita, Rabu (16/12/2020) pagi.

    Bahkan setelah 4 jam berlangsung, saksi dari paslon nomor urut 01 masih menyatakan keberatan dan meminta agar kotak suara dibuka meskipun rekapitulasi telah dibacakan dan diketuk palu.

    “Kalau kita buka kotak suara di sini, sudah tidak perlu adanya penyelesaian catatan kejadian khusus. Penyelesaian terkait sah atau tidaknya surat ini tidak selesai di kecamatan, sehingga harus kita diselesaikan di sini,” ujar Habibie, saksi yang dimandatkan oleh paslon nomor urut 01.

    Habibie meminta KPU untuk bisa memastikan surat suara yang sah dan tidak sah yang terdapat di dalam kotak suara. Hal tersebut dikarenakan saksi mendapatkan bukti bahwa ada 3 TPS di Kecamatan Busang yang menjadikan suara sah dianggap tidak sah.

    Menanggapi permintaan tersebut, Bawaslu Kutim merekomendasikan kepada KPU Kutim untuk bersurat guna memberikan hak kepastian bagi saksi mengetahui sah atau tidaknya surat suara.

    “Dalam surat kami sampaikan bahwa KPU harus menyelesaikan keberatan yang disampaikan saksi sebelum melakukan rekapitulasi terhadap kecamatan lain, dan KPU harus memastikan dokumentasi surat suara dari saksi nomor urut 01 apakah sah atau tidak sah,” terang Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kutim Muhammad Idris.

    KPU mempertimbangkan permintaan saksi dan menerangkan bahwa prosedur pembukaan kotak suara harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

    “Kami juga ada regulasi yang mengikat terkait membuka kotak suara. Jadi kami akan bersurat dulu ke Bawaslu terkait norma membalas dari surat rekomendasi yang diberikan, lalu nantinya Bawaslu bisa menindaklanjuti. Yang perlu disampaikan adalah terkait norma ini dulu,” terang Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida.

    Keberatan yang disampaikan saksi tidak tercantum dalam perundangan terkait kondisi yang membutuhkan pemeriksaan surat suara dengan membuka kotak suara yang dianggap sama dengan proses perhitungan suara ulang.

    Hal tersebut yang membuat KPU Kutim perlu mempertimbangkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kutim dan keberatan saksi dalam hal pembukaan kotak suara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah warga di wilayah Wahau–Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan akses mereka terhadap…

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.