Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Edwin Santoso mengultimatum jika ada oknum yang ingin bermain dalam proses pembagian lapak pedagang, maka DPRD tidak segan menindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
Hal ini diungkapkan Edwin Santoso bersama anggota DPRD Eva Sanjaya dalam kesempatannya pada kegiatan peninjauan bersama Wakil Bupati Paser, Disprindagkop, Dinas UPTD Pasar, dan pihak kontraktor pelaksana, Selasa(8/12/2020).
Pembangunan Pasar Induk Penyembolum Senaken yang saat ini progresnya sudah 90 persen diprediksi tahun 2021 sudah bisa ditempati para pedagang.
Menurut Edwin Santoso kepada media pembagian lapak harus betul betul mengutamakan pedagang lama yang memang lapaknya terbakar.
“Jangan sampai dikuasai oleh pedagang yang baru yang memiliki modal besar,” tegas Edwin.
Meskipun selesai akhir tahun ini, namun bangunan baru bisa difungsikan pada pertengahan 2021. Karena masih menunggu hasil pemeliharaan dengan anggaran Rp15 miliar dari tiga blok yang terbakar Pemkab Paser akan membangun dua blok lebih dulu yaitu blok A dan Blok B.
“Jadi kami meminta kepada dinas terkait agar bisa benar-benar memperhatikan pedagang yang terdahulu yang tokonya terbakar,” pungkasnya.