Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hamransyah mengatakan Perda itu dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum di daerah yang belum diatur.
“Ke depan Perda itu sebenarnya harus meringankan beban masyarakat. Jika ada yang memberatkan harus ditinjau ulang, sehingga pada dasarnya secara filosofi adalah mengisi kekosongan dimana perintah itu bisa ditinjau secara vertikal dan juga bisa menjadi inisiatif daerah untuk mengisinya,” kata Hamransyah kepada Insitekaltim di Ruang Komisi 1 Senin (16/11/2020).
Setelah dibentuk oleh DPRD, delegasi pembahasan sampai pada pembentukan ada di DPRD jika itu perda, namun jika itu perbup ada di bupati.
“Setelah perda itu dibentuk eksekusinya itu ada pada pemerintah, termaksuk sosialisasi sebelum dilaksanakan,” ujarnya
Jika proses pelaksanaan perda itu tidak berjalan baik dalam perjalanannya maka ada yang salah pada perda tersebut.
Dia terangkan bahwa pelaksana dan yang dilaksanakan adalah sesuatu yang berbeda, tapi saling berhubungan seperti instansi yang melaksanakan aturan tersebut.
“Setelah aturan disahkan dilakukan evaluasi, diberi nomor dan dimasukkan ke lembaran daerah. Bukan berarti itu langsung berjalan efektif, bahkan pembentukan sebuah perda juga perlu waktu lama dalam pembahasannya. Perlu naskah akademik dan dasar pembentukan perda itu,” terangnya.
DPRD sebagai fungsi legislasi, artinya semua perda melalui proses, sehingga tidak ada perda yang tidak efektif.
“Jika dalam sosialisasi perlu anggaran pemerintah perlu menyampaikan pada DPRD agar perda yang dibentuk bisa berjalan seperti yang diinginkan,”ucapnya.