Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Saparudin menuturkan bahwa peraturan daerah terkait sistem penyelenggaraan pendidikan bukan kewenangan pihaknya.
“Perda kita sudah ada, Perda Nomor 3 Tahun 2010, tetapi kan sekarang tidak relevan dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terkait kewenangan SMA dan SMK ditarik. Tadinya perda itu revisi sebenarnya, tetapi di aturan penyusunan perda kalau di atas 50 persen perombakan, maka jadi perda baru,” ucap Saparudin di Aula SMPN 1 Bontang, Rabu (30/9/2020).
Terkait hal itu dalam rapat paripurna ke – 7 masa sidang I DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam yang sudah disahkan di Aula Lantai 1 Gedung Auditorium Tiga Dimensi Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kota Bontang, Selasa malam (22/9/2020).
Adapun keputusan rapat peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan ialah dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan di mana sebagian kewenangan dalam hal ini adalah pendidikan menengah telah ditarik atau menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sehingga perlu disesuaikan dengan batas kewenangan pemerintah daerah. Selanjutnya dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 tahun 2010 juga masih mengatur mengenai sistem penyelenggaraan bertaraf internasional, berdasarkan putusan MK 5/PUU-X/2012.
Dalam keputusan itu diatur bahwa sekolah dilarang menerapkan standar bertaraf internasional karena dinilai sangat diskriminatif, tidak sesuai dengan jiwa dan spirit dari pendidikan nasional.
Dengan demikian hal ini mengimplikasikan berbagai kecemburuan dan ketimpangan sekolah.
Berdasarkan penyesuaian kewenangan maka Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu dicabut dan diganti.
Adapun kewenangan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdiri atas pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan non formal, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini serta non formal.
Selanjutnya penempatan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar pendidikan anak usia dini serta non formal, Pendidikan dan tenaga kependidikan dalam daerah, dan penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan norma non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah
Substansi materi raperda tentang penyelenggaraan pendidikan telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan terhadap kurikulum muatan lokal akan diatur secara teknis atau lebih lanjut dalam peraturan wali kota.
Diharapkan dengan ditetapkannya perda tentang penyelenggaraan pendidikan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan mengayomi pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu menciptakan generasi penerus bangsa menjadi SDM yang berkarakter dan kompetitif.