Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan tidak boleh ada bentuk penjualan lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa. Disdikbud tidak menginginkan distribusi LKS ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Khususnya bagi pelajar Bontang yang kesulitan dalam mengikuti metode pembelajaran jarak jauh (PJJ), karena banyaknya pelajar yang tidak memiliki alat pendukung pembelajaran (smartphone) untuk mengikuti pembelajaran daring.
Disdikbud akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan bantuan LKS ini dengan memperjualbelikannya kepada pelajar SD maupun SMP.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin meminta kepada orang tua murid untuk segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan atau memperjualbelikan LKS ini.
“Jika ada oknum guru atau pihak sekolah yang menjual LKS gratis ini, segera laporkan. Karena itu sudah menyalahi aturan. Pungli itu namanya,” tegas Saparudin saat ditemui di Autis Center, Senin (28/9/2020).
“Tidak diperbolehkan lagi memperjualbelikan LKS di sekolah. Oleh karena itu kami berikan gratis, kan biaya pembuatan dari kami,” tambahnya.
Dia menambahkan bahwa Disdikbud tidak melarang jika ada penerbit buku ingin memperjualbelikan bukunya, tetapi jangan sampai hal tersebut malah menambah beban orang tua murid. Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
“Saya tidak ingin sampai ada pemikiran jika sekolah selalu membebani orang tua murid. Saya harap semoga dengan adanya pandemi ini membuat kita menjadi lebih baik dan dapat mengubah pola pikir kita ke depan,” harapnya.