Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kuasa Hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo, Hilarius Onesimus Moan Jong menyerahkan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu kepada Bawaslu pada Selasa (25/8/2020).
Hilarius Onesimus Moan atau yang akrab dipanggil Ones, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan tersebut, sebab pihaknya merasa bahwa ada dugaan KPU Kota Samarinda telah melanggar PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan.
Ia mempermasalahkan mengenai beberapa pasal yakni pasal 36 sampai 40 yang mengatur mengenai pelaksanaan verfak perbaikan.
“Pasal 36 sampai 40 itu dikatakan berlaku secara mutatis mutandi yang berarti bahwa, menurut kajian kita dia dapat berubah sesuai situasi dan kondisi,” ucap Ones saat diwawancarai Selasa (25/8/2020) sore.
Ones menjelaskan bahwa sebenarnya, tahapan verfak perbaikan yang berjalan seharusnya bisa dilakukan sesuai dengan pertimbangan telah terbitnya Perwali No.38 Tahun 2020 oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Dalam situasi Covid, saya rasa ini masih ada relevansinya antara Perwali dengan PKPU Nomor 6,” sambung Ones.
Oleh sebab itu, Ones mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur permohonan sengketa sesuai ketentuan dari Bawaslu. Yakni dengan mengajukan surat permohonan, serta mempersiapkan saksi ahli yang bisa menerjemahkan peraturan tersebut.
“Kita tunggu nanti proses dari Bawaslu terkait kelengkapan administrasi serta bukti-bukti, lalu kita hadirkan saksi ahli yang bisa menjelaskan mengenai frasa kalimat atau asas hukum mutadis mutandi, dan saksi lapangan yakni LO,” pungkas Ones