Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan press release terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bupati Kutai Timur (Kutim) beserta istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kutim menambah deretan panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
KPK telah menetapkan Bupati Kutim dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutim, beserta 3 orang Kepala OPD dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi dalam kasus ini ditengerai berhubungan erat dengan kepentingan pilkada di Kutim yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Menurut Herdiansyah Hamzah, Sekretaris SAKSI menjelaskan penangkapan OTT Bupati Kutim bersama istrinya merupakan perwujudan politik dinasti yang kerap memberikan jalan lapang bagi perampokan keuangan negara.
“Politik dinasti melumpuhkan check and balances system antara Pemerintah dan DPRD. Sebab kendali pengawasan berada di tangan satu keluarga. Sehingga mustahil akan ada kontrol yang kuat dan memadai di bawah kuasa politik dinasti,” ucap pria yang kerap disapa Castro dalam press release, Sabtu (4/7/2020).
Ia menambahkan adanya keterlibatan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), menandakan OPD menjadi sapi perah kepala daerah.
Pria yang mengajar di Fakultas Hukum tersebut mengkritik tajam bahwa OPD hanya dijadikan tempat untuk memperkaya pundi-pundi modal politik jelang pilkada .(foto_Ist)