Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Masalah banjir di Kota Samarinda tidak henti-hentinya dibahas. Mulai dari proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2014 mengenai tata ruang, hingga timbulnya kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kepada Pemkot Samarinda.
Dari hal tersebut, Insitekaltim.com menyambangi kantor DPRD Kota Samarinda untuk mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan untuk mengatasi masalah banjir.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Muhammad Novan Syahroni Pasie pun memberikan informasi mengenai hal tersebut.
“Untuk 2020 kalau tidak salah kurang lebih Rp 30 – 40 miliar untuk mengatasi masalah tersebut,” ungkapnya yang ditemui Selasa (14/1/2020) lalu.
Dengan dana sebesar itu, Opan, sapaannya mengatakan bahwa DPRD Samarinda akan terus mengawasi kinerja Pemkot Samarinda.
“Mereka kan merencanakan kegiatan dengan menggunakan dana-dana tersebut. Itu baru membicarakan alokasi banjir, apa-apa saja yang mereka lakukan, kita harus tahu. Sifatnya jika ada yang dibangun, maka harus mengurangi masalah banjir. Pemkot memiliki wewenang sebagai pelaksana. Kami sebagai pengawas,” katanya.
Opan menegaskan, jika hal tersebut tidak sesuai, maka ada penyimpangan.
“Kalau penyimpangan ada lagi jalur hukumnya. Ada Badan Pengawas Keuangan (BPK) kok, ada jalur hukumnya. Pihak yudikatif memiliki wewenang lagi untuk itu,” pungkasnya.