Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Samarinda, Insitekaltim – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin ingin kelancaran Pilwali 2020, dengan harapan para calon mampu mentaati aturan yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 poin 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diterangkan bahwa aturan tersebut menyatakan tidak diperkernankannya petahana untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berlaku sejak 8 Januari 2020, terhitung jangka waktu enam bulan kedepan sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan berlaku hingga jadwal penetapan calon pada 8 Juli 2020 mendatang.
“Batasnya sampai 8 Januari nanti, setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari menteri, itu sudah ada ketentuannya” ungkap Abdul Muin yang dihubungi via WhatsApp, Senin (6/1/2020).
Ia menjelaskan akan ada sanksi yang diberikan apabila petahana Samarinda ditemukan telah melakukan pergantian pejabat sejak berlakunya waktu yang ditetapkan.
“Namanya pelanggaran pasti ada sanksinya, untuk yang petahana akan didiskualifikasi jika mencalonkan, untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi.” tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Samarinda sejauh ini sudah memberikan surat kepada pihak pemerintahan. Sehingga dari langkah tersebut ia berharap agar aturan bisa ditaati.
“Tentu saja untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang” tutupnya.