Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Petahana akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Mutasi, Ini Kata Abdul Muin
    Daerah

    Petahana akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Mutasi, Ini Kata Abdul Muin

    AdminBy AdminJanuari 6, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Samarinda, Insitekaltim – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin ingin kelancaran Pilwali 2020, dengan harapan para calon mampu mentaati aturan yang berlaku.
    Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 poin 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diterangkan bahwa aturan tersebut menyatakan tidak diperkernankannya petahana untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Hal itu berlaku sejak 8 Januari 2020, terhitung jangka waktu enam bulan kedepan sebelum masa jabatannya berakhir. Bahkan berlaku hingga jadwal penetapan calon pada 8 Juli 2020 mendatang.
    “Batasnya sampai 8 Januari nanti, setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari menteri, itu sudah ada ketentuannya” ungkap Abdul Muin yang dihubungi via WhatsApp, Senin (6/1/2020).
    Ia menjelaskan akan ada sanksi yang diberikan apabila petahana Samarinda ditemukan telah melakukan pergantian pejabat sejak berlakunya waktu yang ditetapkan.
    “Namanya pelanggaran pasti ada sanksinya, untuk yang petahana akan didiskualifikasi jika mencalonkan, untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi.” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bawaslu Kota Samarinda sejauh ini sudah memberikan surat kepada pihak pemerintahan. Sehingga dari langkah tersebut ia berharap agar aturan bisa ditaati.
    “Tentu saja untuk kelancaran penyelenggaraan pilkada 2020 mendatang” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,311 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.