Samarinda, insitekaltim – Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos) membawa dampak signifikan di Kalimantan Timur (Kaltim). Sedikitnya 64 ribu warga di Bumi Etam terdeteksi dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Pusat (PBI-JKN).
Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim kini bergerak cepat melakukan validasi ulang, guna memastikan hak-hak masyarakat kurang mampu tetap terpenuhi melalui skema perlindungan daerah.
Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak mengungkapkan, fenomena penonaktifan data tersebut sering kali menjadi bom waktu yang baru disadari warga saat kondisi darurat.
Menurutnya banyak masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif justru ketika sudah berada di fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
“Mereka biasanya baru melakukan reaktivasi setelah tahu pada saat mengakses layanan, ternyata tidak aktif. Nah, di situ baru mereka melapor. Sebenarnya sudah diinformasikan bahwa mereka harus segera melakukan reaktivasi ke Dinsos di kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya, Senin, 9 Februari 2026.
Proses pengaktifan kembali status kepesertaan tidak dilakukan secara otomatis. Andi menjelaskan, ada prosedur verifikasi dan validasi lapangan yang ketat. Dinsos Kaltim menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memotret kondisi nyata ekonomi warga di lapangan.
Data tersebut kemudian akan diuji menggunakan 39 parameter kemiskinan, yang berlaku secara nasional. Parameter ini mencakup kondisi hunian, aset, hingga pendapatan keluarga.
Hasil pengolahan data ini akan menentukan apakah seseorang masih layak berada di desil 1 hingga 5 (kelompok rentan) atau justru sudah dianggap mampu dan keluar dari kriteria penerima bantuan.
“Setelah mereka mengajukan, baru akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi mereka betul-betul kurang mampu. Kita sesuaikan kembali dengan parameter yang ada. Akan diolah apakah kondisinya memang sudah keluar dari desil penerima bantuan, atau masih masuk kategori yang memungkinkan mendapatkan bantuan maupun pelatihan BBI,” jelasnya lagi.
Meski data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat ada sekitar 64 ribu jiwa yang terdampak, Pemprov Kaltim masih menunggu rincian resmi atau by name by address dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sembari menunggu data tersebut, ia telah bersurat kepada Gubernur untuk segera melakukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan BPJS Kesehatan dan Di kabupaten/kota.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah, pemerintah harus melakukan skala prioritas. Fokus utama adalah mengamankan jaminan kesehatan bagi warga yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Dari sekian banyak yang terdata ini, tidak semua juga mengakses layanan selama ini. Maka dari itu, kami akan melakukan analisa. Mereka yang rutin mengakses layanan, seperti pasien hemodialisa (cuci darah) atau penderita penyakit tertentu yang memerlukan pengobatan terus-menerus, inilah yang akan kita sisip dan prioritaskan untuk mendapatkan tanggungan jaminan kesehatan daerah,” tegas Andi.
Terkait pembiayaan, Andi menyebutkan adanya potensi koordinasi dengan skema anggaran kesehatan yang ada, termasuk jika terdapat keterkaitan dengan mandat layanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Tujuannya adalah memastikan agar dana yang tersedia benar-benar dialokasikan untuk warga yang paling membutuhkan ketimbang mereka yang jarang mengakses layanan atau sudah tidak masuk kategori miskin.
“Dana-dana itu mungkin lebih diarahkan nanti untuk mereka yang dalam kondisi perlu layanan setiap saat, dibandingkan mereka yang mungkin hanya sekali-sekali menggunakan jaminan tersebut. Intinya, koordinasi lintas dinas ini penting agar tidak ada warga rentan yang terabaikan kesehatannya hanya karena masalah administrasi data,” pungkasnya.

