Reporter: Emmi- Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda*- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan mengatakan jika perayaan keagamaan Idulfitri tahun 2022 ini pihaknya mengusulkan remisi hukuman terhadap 586 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Diterangkannya, alasannya hanya mengusulkan remisi terhadap 586 orang dari total WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda karena memang sisanya dianggap belum memenuhi syarat, baik secara substansi maupun administrasi.
“Yang mendapat remisi hanya sekitar 586 dari 750 orang karena memang sisanya itu belum memenuhi syarat substansi dan administrasi,” terangnya, Jumat (29/4/2022).
Ia menerangkan, jika syarat remisi dapt dilihat dari jenis hukuman yang diterima oleh WBP yang bersangkutan.
Misalnya, jika WBP terkena pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) maka yang bersangkutan harus membayar denda.
“Namun ketika yang bersangkutan kena pasal Tipikor dan yang bersangkutan tidak membayar denda uang pengganti, tentu tidak langsung diberikan,” kata Ilham Agung.
“Dan untuk remisi di Hari Raya Idulfitri ini besarannya 15 hari sampai dengan 2 bulan,” sebutnya.
Berbeda dengan remisi umum perayaan hari kemerdekaan di 17 Agustus. Dalam waktu tersebut WBP akan mendapat remisi waktu yang lebih banyak yakni mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
Ilham Agung menegaskan, dalam pemberian remisi, pihaknya juga tidak asal memberikan yakni melihat juga dari jenis pidana yang dilakukan.
“Kalau pidana umum yang jelas sebagian besar pasti mendapat remisi, sedang pidana khusus seperti narkoba, tipikor, teroris itu masih dilihat masa pidana nya berapa lama dan memastikan yang bersangkutan sudah ikrar dengan NKRI atau belum,” tegas Ilham Agung.
Ditambahkannya, pemberian remisi nantinya akan dilakukan secara serentak pada 1 Syawal 1443 H atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Nanti pemberian remisi khusus idulfitri terhitung mulai 1 Syawal yang ditetapkan pemerintah, kita berikan secara simbolis,” tandasnya.