Reporter : Samuel : Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – 120 personil dalam penertiban pedagang kaki lima ( PKL) dan bangunan liar di kawasan pelabuhan Pasar Pagi, oleh Satpol PP Kota Samarinda, berjalan aman dan lancar, Sabtu ( 30/05/2020).

Dalam penertiban PKL dan bangunan liar di kawasan zona hijau, tercatat 120 personil gabungan dari Satpol PP, TNI Polri, DLH, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Muhammad Darham, mengatakan dalam penertiban hari ini pihaknya sudah memberi himbauan kepada para PKL maupun pemilik bangunan liar yang ada di kawasan Pelabuhan Pasar Pagi.
“Kami sudah melakukan himbauan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan mengajak pemerintahan setempat mulai dari level kecamatan, kelurahan, hingga RT setempat, untuk mensosialisasikan penertiban yang akan lakukan pada hari ini,” ucapnya
Penerbitan tersebut kami mendorong masyarakat untuk melakukan penertiban secara pribadi melalui surat yang sudah dikeluarkan pada tanggal 29 Mei lalu, hingga tanggal 30 hari ini dan berjalan lancar.

Sementara itu, Camat Samarinda Kota, Anis Siswanti, menyebutkan pihaknya sudah melakukan komunikasi secara intens dan persuasif secara langsung kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen dan tokoh masyarakat setempat.
” Alhamdulilah sebelum surat edaran dari Pemerintah Kota Samarinda sudah keluar. Saya bersama koordinator PKL setempat, melakukan komunikasi secara intens dan persuasif sehingga kegiatan penertiban saat ini berjalan dengan baik,”ucapnya
Anis juga menyampaikan upaya ini dilakukan untuk menghindari bentrokan maupun keributan yang mungkin terjadi ketika hanya himbauan saja yang dikeluarkan. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh instansi yang terkait ketika akan melakukan kegiatan pembersihan wilayah.
Haji Pamme, Ketua PK Bersatu Kota Samarinda, mengapresiasi dan mendukung pembersihan lolasi lingkungan hijau, Namun ia berharap dalam melakukan penertiban PKL, pemerintah tidak boleh tebang pilih terhadap PKL yang berada di daerah jalur hijau.
“Pembongkaran dan penertiban harus sesuai aturan dan semua yang ada di zona jalur hijau ditertibkan sampai kearah jembatan mahakam,”pesanya.
Ia, menambahkna menurut hasil rapat yang saya hadiri bersama pemerintah kota tidak boleh ada bangunan yang berdiri selain dari yang berhubungan dengan kepentingan umum di daerah jalur hijau,”tutupnya

