Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Warga SKM Tuntut Keadilan, Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kaltim
    DPRD Kaltim

    Warga SKM Tuntut Keadilan, Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kaltim

    AdminBy AdminAgustus 3, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel- Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) RT 26, 27 dan 28 yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri sambangi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin (3/8)2020).

    Kedatangan warga bantaran SKM untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib warga yang terkena dampak dari pembongkaran bangunan di kawasan tempat tinggal mereka.

    Warga membawa beberapa poin tuntutan yang disampaikan, di antaranya, meminta relokasi yang layak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, meminta Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang untuk menunda pembongkaran, berikan relokasi sesuai janji kepada warga Pasar Segiri berupa tanah di lokasi di Gunung Lingai atau Lempake Jaya. Sesuai sosialisasi kepada warga pada bulan Juli. Ditambah uang Rp 55 juta. Meminta DPRD Kaltim mendorong pemerintah memeriksa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Tim Appraisal beserta Camat Samarinda Ulu, dan Lurah Sidodadi, atas dugaan janji palsu kepada warga.

    “Kita melaksanakan hearing sangat senang. Diterima ibaratnya aspirasi kita tapi jawabannya belum cukup memuaskan buat kami,” ucap Sudirman Rahmat selaku Koordinator Lapangan

    Sekretaris FKMPS tersebut juga mengakui bahwa warga masih belum puas terhadap hasil pertemuan, sebab masyarakat menuntut diberhentikannya sementara proses pembongkaran yang belum dilakukan.

    “Karena kita minta dihentikan dulu proses pembongkarannya, terus tuntutan kita juga bahwa yang dibongkar sesuai dengan surat edaran Bapak Walikota aja,” sambungnya.

    Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin yang menyambut kehadiran warga menyampaikan, saat ini warga hanya menginginkan keadilan terkait janji Pemkot Samarinda yang disampaikan oleh koordinator aksi. Meskipun, ia menilai bahwa keinginan warga akan cukup sulit untuk direalisasikan, lantaran pemerintah juga terbentur oleh aturan yang tidak dapat memenuhi semua keinginan masyarakat.

    “Pemerintah juga serba salah. Kalau seandainya dituruti semua keinginan warga pasti dikemudian hari jika berbenturan sama aturan pemerintah maka akan menjadi temuan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Jahidin.

    Namun, Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat.

    “Meski ini cakupannya bukan DPRD Provinsi, tapi kita tetap terima aspirasi masyarakat. Rencananya dalam waktu dekat kami (Komisi I) akan panggil pihak Pemkot Samarinda, DPRD Kota Samarinda dan warga,” pungkas Jahidin.

    Sebagai tambahan informasi, warga SKM Selasa besok (4/8/2020) akan menggelar aksi yang sama di depan Kantor Gubernur Kaltim.

    Warga akan kembali berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan aspirasi terkait keresahan pembokaran bantaran SKM, serta mempertanyakan soal surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim terkait pemberhentian sementara pembongkaran di masa Covid-19.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.