Reporter: Alawi- Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Sebanyak 8 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda), menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (12/11/2020).
Kabid perundang-undangan dan hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 5 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau. Tiga orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakukan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tersebut mulai berlaku pada Senin (7/09/2020). Pemerintah kota Samarinda menerapkan protokol kesehatan di seluruh Samarinda. Masyarakat diminta patuh terhadap Perwali tersebut untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Ada sebanyak 8 orang yang melanggar Perda. 5 orang tersangka melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001 dan 3 orang lainnya melanggar Perwali nomor 43 tahun 2020,” ungkap Agus kepada media di Jumat (13/11/2020).
Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda.
Dikatakan Agus tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek (putusan hakim tanpa dihadiri tergugat).
“Tersangka yang hadir di pengadilan hanya 2 orang, sedangkan 6 orang orang dinyatakan verstek, kata Agus.
Proses pelaksanan sidang tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.
Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda atau memilih hukuman penjara. Jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah.
“Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda jumlah denda keputusan hakim 100 ribu dan biaya perkara 1000 rupiah” tutur Agus.
Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri,” tegas Agus.
Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau dan selalu mematuhi protokol covid-19. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
“Apabila ada yang melakukan pelanggaran, tentunya kami lakukan penindakan. Sebelum proses itu, terlebih dahulu kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.