
Insitekaltim, Samarinda – Target Pemerintah Kota (Pemkot)Samarinda untuk bebas tambang pada 2026 kembali diuji setelah seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat terjatuh di bekas lubang tambang. Peristiwa itu menambah panjang daftar korban jiwa yang diduga terkait lubang tambang yang belum direklamasi secara maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menilai, persoalan tersebut tidak lepas dari lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Ini yang menjadi anomali. Samarinda dan Kaltim merupakan daerah penghasil batu bara terbesar, tetapi pemerintah daerah tidak punya kewenangan langsung terhadap pengawasan tambang,” kata Deni saat ditemui di DPRD Samarinda, Senin, 8 Juni 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah kota hanya bisa mendorong dan mengingatkan perusahaan tambang tanpa memiliki instrumen penindakan yang kuat.
Jumlah inspektur tambang yang tersedia tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim. Akibatnya, pengawasan terhadap lubang bekas tambang atau void dinilai belum optimal.
“Bagaimana mau mengawasi ratusan tambang kalau inspekturnya sangat terbatas. Ini salah satu titik lemah yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga menyoroti ketimpangan antara kontribusi Kaltim terhadap produksi batu bara nasional dengan manfaat yang kembali ke daerah.
Sekitar 60 persen dari total produksi batu bara nasional berasal dari Kalimantan Timur. Namun, dampak negatif berupa kerusakan lingkungan dan korban jiwa justru lebih banyak ditanggung daerah.
“Kita ini jangan hanya jadi sapi perahan. Batu bara diambil, keuntungan dibawa keluar, tetapi lubang-lubang tambangnya ditinggalkan dan menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.
Korban meninggal akibat lubang tambang di Kaltim sudah mencapai puluhan orang dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan tambang bertanggung jawab memastikan area bekas tambang aman bagi masyarakat.
“Kami mengecam perusahaan yang membiarkan void tanpa pengamanan maksimal. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kalau memang belum direklamasi, minimal harus ada pagar, petugas pengawas, dan sistem pengamanan yang jelas,” katanya.
Meski tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, DPRD mendorong Pemkot Samarinda untuk menginventarisasi seluruh lubang tambang yang berpotensi membahayakan warga, terutama yang berada dekat permukiman.
Langkah tersebut penting sebagai dasar meminta pertanggungjawaban perusahaan pemegang izin tambang.
“Kita ingin semua void yang ada di Samarinda dipetakan. Setelah itu perusahaan harus diminta melakukan pengawasan khusus terhadap lokasi yang berisiko tinggi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah dan Pemprov Kaltim harus terus menekan pemerintah pusat agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan reklamasi yang telah disetorkan perusahaan tambang.
“Kita ingin tahu sejauh mana jaminan reklamasi itu benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai perusahaan merasa selesai hanya karena sudah menyetor dana jaminan, sementara lubang tambang tetap membahayakan masyarakat,” katanya.
Kebijakan Pemkot Samarinda yang tidak lagi membuka izin tambang baru pada 2026 merupakan langkah maju. Namun persoalan tambang lama yang masih aktif maupun yang meninggalkan lubang bekas tambang tetap harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima mudaratnya. Yang menikmati keuntungan bukan masyarakat Samarinda, tetapi yang menanggung risiko justru warga kita,” tutupnya.

