Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fenomena Gen Z Belum Menikah di Usia Ideal, Realistis Jadi Prinsip

    Mei 24, 2026

    Anti Alot dan Prengus, Begini Cara Tepat Mengolah Daging Kurban

    Mei 24, 2026

    Sempat Ditawar Pengusaha, Bejo Asal Samarinda Ini Akhirnya Dipilih Jadi Kurban Presiden

    Mei 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas
    Hukum

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 25, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Adi Suarmita saat dimintai keterangan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Makroman, Kota Samarinda.

    Dalam kasus ini, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Kota Komisaris Polisi (Kompol) Adi Suarmita menegaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari keluarga korban.

    “Pada hari ini kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri korban,” ujarnya, Rabu 25 Maret 2026.

    Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan oleh bibi korban, yang kemudian menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.

    Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

    “Pelaku sudah kami amankan hari ini sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya di wilayah Makroman,” jelasnya.

    Menurut Adi, berdasarkan informasi awal, dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan detail kejadian secara menyeluruh.

    “Informasi awal sudah berjalan sekitar Empat tahun namun untuk detail lebih lanjut masih kami dalami,” katanya.

    Dalam proses penyelidikan, kepolisian turut melibatkan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) guna memastikan kondisi korban tetap terjaga, khususnya saat memberikan keterangan kepada penyidik.

    Pendampingan tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan berjalan dengan baik tanpa menambah tekanan psikologis terhadap korban.

    “Kami bekerja sama dengan tim pendamping untuk membantu korban dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

    Terkait pengakuan dari terduga pelaku, Kapolsek menyampaikan bahwa informasi tersebut akan disampaikan secara resmi setelah proses gelar perkara dilakukan.

    Hal ini bertujuan agar seluruh keterangan yang disampaikan kepada publik telah melalui tahapan penyelidikan yang utuh dan akurat.

    “Untuk pengakuan pelaku akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar perkara,” ujarnya.

    Pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan mendalami kasus ini secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

    Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

    Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting agar kasus serupa dapat segera terungkap dan ditangani.

    Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

    Adi suarmita Kapolsek Kompol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fenomena Gen Z Belum Menikah di Usia Ideal, Realistis Jadi Prinsip

    R’syaMei 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kehidupan terus bergerak secara dinamis dan mengalami kemajuan demi kemajuan. Hal-hal yang…

    Anti Alot dan Prengus, Begini Cara Tepat Mengolah Daging Kurban

    Mei 24, 2026

    Sempat Ditawar Pengusaha, Bejo Asal Samarinda Ini Akhirnya Dipilih Jadi Kurban Presiden

    Mei 24, 2026

    90 Ribu Kuota Tersisa Hingga Juni, Harum Ingatkan Mahasiswa Segera Daftar Gratispol

    Mei 24, 2026

    Fitur Baru Instagram, Instants: Spontan Atau Waspada?

    Mei 23, 2026
    1 2 3 … 3,103 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.