Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap
    DPRD Samarinda

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    SittiBy SittiJuni 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto DPRD Samarinda memastikan Raperda Sempadan Sungai disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dan anak-anak sungainya bakal ditata secara bertahap setelah DPRD Samarinda menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai.

    Aturan ini disiapkan untuk menjadi dasar hukum penataan kawasan sungai sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir yang selama ini menjadi persoalan menahun di Kota Tepian.

    Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan perda tersebut akan mengatur kawasan sempadan pada 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di wilayah Samarinda.

    Selama ini pemerintah daerah belum memiliki aturan khusus yang bisa dijadikan dasar untuk menata bangunan maupun aktivitas di bantaran sungai.

    “Selama ini perdanya belum ada. Karena itu kita ingin segera menyelesaikan aturan ini agar pemerintah punya dasar hukum untuk melakukan penataan,” kata Sukamto usai rapat pansus, Selasa, 9 Juni 2026.

    Salah satu poin yang diatur dalam perda adalah batas sempadan sungai atau jarak aman antara bangunan dan bibir sungai.

    Besaran sempadan nantinya tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi sungai, termasuk kedalaman dan lebarnya.

    “Nanti dihitung berdasarkan kajian. Ada yang sempadannya lima meter, ada yang sampai sepuluh meter dari bibir sungai,” ujarnya.

    Sukamto menegaskan penataan kawasan bantaran sungai tidak akan dilakukan secara mendadak. Warga yang selama ini bermukim di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

    “Yang sudah lama tinggal di sana tentu akan diperhatikan dampak sosialnya. Penataan dilakukan bertahap, tidak sekaligus,” tegasnya.

    Selain menjadi instrumen pengendalian banjir, DPRD juga berharap penataan sempadan sungai dapat mendukung wajah baru Kota Samarinda melalui pengembangan kawasan wisata dan ekonomi berbasis sungai.

    Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menilai keberadaan perda justru akan memperkuat upaya penataan sungai yang selama ini dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

    Sempadan sungai bukan dibuat untuk membatasi masyarakat, melainkan melindungi warga dari risiko longsor maupun gerusan sungai.

    “Kita tidak ingin masyarakat membangun terlalu dekat dengan sungai. Kalau terjadi gerusan, yang dirugikan justru masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Setiap penataan nantinya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan hak-hak warga yang terdampak.

    “Kalau ada yang terdampak, tentu akan diverifikasi dan ada mekanisme yang diatur pemerintah. Tujuannya bukan merugikan masyarakat, tetapi melindungi mereka,” tutup Andri.

     

    Achmad Sukamto DPRD Samarinda Sempadan Sungai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026

    Tak Mau Ujuk-Ujuk Maju, Helmi Akan Bangun Mesin Politik hingga Tingkat RT

    Juni 8, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    R’syaJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hujan yang mengguyur Kota Samarinda tak selalu membuat masyarakat memilih berdiam diri…

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Jelang Voting Hak Angket, Akademisi Unmul Prediksi Ada Fraksi yang Berubah Sikap

    Juni 9, 2026

    SPMB Digital Samarinda 2026 Diuji, Mampukah Menutup Celah Manipulasi Kartu Keluarga

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.