Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Juni 9, 2026

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu
    Kesehatan

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 9, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan pembiayaan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

    Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin, Senin, 8 Juni 2026.

    Usul ini pentung, karena menurutnya, hak pasien untuk menolak tindakan medis. Tidak seharusnya berujung pada pembebanan biaya kepada keluarga.

    Jaya mengatakan, pihaknya tengah membahas persoalan tersebut bersama BPJS Kesehatan. Pasalnya, masih terdapat perbedaan interpretasi, terkait pembiayaan pasien yang memilih tidak melanjutkan tindakan medis yang telah direncanakan dokter.

    Ia mencontohkan, pasien yang menolak tindakan operasi atau amputasi karena membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Dalam kondisi seperti itu, pasien tetap menjalani perawatan di rumah sakit sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

    “Jangan sampai pasien yang menolak tindakan kemudian seluruh biaya perawatannya dibebankan kepada keluarga. Padahal dari awal sudah dijamin oleh BPJS,” ujarnya.

    Menurut Jaya, keputusan menolak tindakan medis merupakan hak pasien yang dijamin dalam pelayanan kesehatan.

    Karena itu, kondisi tersebut tidak seharusnya langsung dikategorikan sebagai tindakan nonprosedural, yang menyebabkan pembiayaan tidak ditanggung BPJS.

    Ia menilai, perlu ada kesamaan persepsi antara rumah sakit dan BPJS agar pasien tidak dirugikan akibat perbedaan penafsiran aturan.

    “Kalau menurut saya, itu tidak masuk dalam konsep nonprosedural karena ada hak pasien untuk menerima atau menolak tindakan yang akan dilakukan,” katanya.

    Jaya menjelaskan, kasus serupa dapat terjadi ketika pasien memilih pulang sebelum tindakan dilakukan. Atau merasa kondisinya sudah membaik, meski dokter masih menyarankan perawatan lanjutan.

    Dalam situasi tersebut, rumah sakit dan BPJS perlu memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan pembiayaan.

    Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan kesehatan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap pasien.

    Selain itu, ia menegaskan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS maupun pasien umum harus tetap sama. Perbedaan hanya dapat terjadi pada fasilitas ruangan sesuai kelas kepesertaan, bukan pada mutu pelayanan medis yang diterima pasien.

    “Kalau pelayanan harus sama. Yang boleh berbeda mungkin fasilitas ruangannya karena ada kelas-kelas perawatan. Tetapi kualitas pelayanan kepada pasien harus tetap setara,” tegasnya.

    Jaya berharap ke depan BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan skema pembiayaan bagi pasien yang menolak tindakan medis tertentu, sehingga hak pasien tetap terlindungi tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga.

    Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional, benar-benar memberikan perlindungan kepada peserta. Terutama saat menghadapi keputusan medis, yang membutuhkan pertimbangan matang dari pasien maupun keluarga.

     

    BPJS Kesehatan Dinkes Kaltim Jaya Mualimin Kesehatan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Perbedaan Susu Pasteurisasi dan Susu UHT yang Perlu Diketahui, Konsumen Jangan Salah Pilih

    Juni 6, 2026

    Kasus TBC dan HIV di Samarinda Terus Meningkat, Penanganan Kesehatan Masih Jadi Tantangan

    Juni 6, 2026

    RSUD IA Moeis Tambah Kapasitas Ruang Isolasi TBC dan HIV dari 6 Menjadi 10 Tempat Tidur

    Juni 5, 2026

    Dokter Favorit Berpotensi Tingkatkan Risiko Kelelahan, Dapat Mempengaruhi Kualitas Layanan

    Juni 5, 2026

    Raperda TBC-HIV Segera Rampung, DPRD Samarinda Ingin Pencegahan Lebih Agresif

    Juni 5, 2026

    Anak Muda Kini Jadi Kelompok Rentan Penyakit Gagal Ginjal Dibanding Lansia

    Juni 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan…

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.