Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) Selasa pagi (14/1/2020).
Kegiatan ini dilakukan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kutai Timur bertempat di Kantor Kejaksaan yang berada di Wilayah Komplek Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta di hadiri oleh Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) OsbenAlibos Naibaho,Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rahmat Sanjaya SH serta OPD dan undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Setyowati kepada wartawan menyebutkan bahwa pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menpan dan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM dilingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Setyowati berharap semoga keluarga besar Kejari Kutim dapat melaksanakan WBK dan WBBM tersebut dengan tujuan publik yang bebas dari KKN.
Sehingga dapat dijalankan dengan tertib dan amanah. Penerapan awal akan dimulai dengan penerapan tilang yang pembayarannya melalui rekening.
“Semua sudah berjalan termasuk juga pengembalian barang bukti yang langsung pada pemiliknya,” ujarnya
Dikatakan oleh Kajari Setyowati bahwa selama ini Kejari Kutim juga telah melaksanakan lelang barang rampasan sudah terlaksana sebanyak 6 buah truk dan 2 sepeda motor dimana bekerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
“Jadi lelang terbuka dan lelang tertutup yang berlangsung tanpa campur tangan dari Kejari Kutim. Jadi tidak mengetahui urusan lebih jauh terkait perihal lelang tersebut,adapun uang hasil lelang langsung di transfer ke rekening negara,” jelasnya.